1. Mengacu kepada surat BNPB no.13 A tahun 2020 tentang masa darurat wabah virus corona sampai tanggal 29 Mei 2020 serta surat himbauan PGI no.230/PGl-XVl1 /20202 maka seluruh kegiatan gereja baik ibadah Minggu, kebaktian rumah tangga (PJJ), PA Kategorial, dll tetap kita laksanakan namun tempat pelaksanaanNya di pindahkan ke rumah ( Keluarga) dapat dilakukan dengan Live streaming, Youtube, ataupun Majelis Gereja menyiapkan liturgi dan bahan secara tertulis hingga 29 Nlei 2020. Mengenai batas waktu ini tetap selalu kita evaluasi sesuai dengan perkembangan bangsa dan Negara dalam menghadapi wabah virus Corona.
  2. Menindaklanjuti Maklumat Kepala kepolisian Republik Indonesia nomor Mak/2/111/2020 yang menegaskan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyakaratan ; pertemuan social, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun dalam lingkungan sendiri.
    a. kebaktian pemberkatan perkawinan, kebaktian ucapan syukur, mbuka kunci
    dan pesta adat sebaiknya ditunda/diundurkan
    b. Jikalau ada kematian di tengah- tengah jemaat kita maka sebaiknya dihindari
    pertemuan dalam jumlah banyak orang, pelaksanaan liturgy penguburan
    agar dipercepat acara adat penguburan sebaiknya ditunda dan acara
    kebaktian penghiburan dapat dilakukan live streaming.
    c. Jikalau yang meninggal terindikasi kena virus corona covid 19 tidak ada
    acara disemayamkan dan langsung dikuburkan. Pelaksana liturgy penguburan
    Tata cara adalah pendeta didampingi Majelis yang ditetapkan. penguburannya mengacu kepada surat PGI (terlampir).
  3. Kegiatan Pra Paskah ( Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Pengharapan) dan juga Paskah tetap dilaksanakan di rumah (keluarga). Dengan mengikuti liturgi GBKP atau tata ibadah yang telah disiapkan oleh Majelis Runggun.
  4. Pelaksanaan Petjamuan Kudus pada Kamis Putih ataupun Jumat Agung diundurkan sampai dilaksanakan lbadah di gere,ja. Sesuai dengan pengajaran GBKP yang telah dihasilkan oleh Konpen 2007 yang disahkan dalam keputusan Sidang Ker,ja Sinode 2008 dan keputusan Konpen 2014 yang disahk.an dalam keputusan Sidang I(er,ja Sinode 2014 serta Tata Gereja GBKP 2005-2015 pasal 3. Point 6 dan 2015-2025 pasal 28 maka tidak ada sakramen darurat, pelaksanaan Perjamuan kudus juga perlu persiapan. Setelah berkoordinasi dengan Biro Teologi dan pengurus Konpen GBKP dalam hal ini, salah satu rekomendasi agar Per,jamuan Kudus diundurkan pelaksanaannya sampai kebaktian dilakukan di gereja pada saatnya dengan pertimbangan : A. Memperingati pengorbanan Tuhan Yesus untuk penebusan manusia tidak dibatasi waktu tanggal ataupun masa. Kapan saja boleh dilakukan . B. Sesuai dengan konfesi GBKP bab X mengenai ibadah . C. Sakramen perlu dijaga kesakralannya.
  5. Wabah virus corona yang menjadi bencana nasional bahkan dunia pasti akan mempengaruhi kegiatan dan aktifitas ekonomi masyarakat . Tidak terlepas pasti ada warga ,jemaat GBKP yang ak.an mengalami kesulitan secara ekonomi. Untuk itu diminta kepada seluruh Majelis Jemaat agar dapat memperhatikan keberadaan ekonomi warga jemaatnya dampak dad wabah virus corona serta memberikan aksi diakonia membantu jemaat yang membutuhkannya (Aksi paskah). Badan Peker,ja Majelis Klasis kiranya tetap membangun komunikasi dengan Majelis Jemaat untuk tanggap serta mengantisipasi dampak wabah virus Corona Covid 19 kepada kehidupan warga jemaat.
  6. Dalam situasi kita menghadapai wabah virus Corona Covid 19 agar jemaat terus berdoa baik secara personal maupun syafaat. Jemaat tetap menjaga kondisi lasik serta daya tahan tubuh. Diminta ,juga kepada Para Pendeta dan Majelis Jemaat agar tetap mengembangk.an pelayanan yang kreatif untuk memperkuat iman umat dalam menghadapi wabah virus Corona Covid 19. Dengan memanfaatk.an teknologi informasi maka kita telah mewujudkan tahun pelayanan GBKP 2020 ” Meningkatkan kemampuan warga GBKP dalam pengelolaan informasi dan ketrampilan dalam penggunaan teknologi informasi

Lampiran

5_6055506894942896330